Selasa, 19 Maret 2013

Makalah Pendidikan Kewarganegaraan Makna Pasal 30 UUD 1945


Makalah Pendidikan Kewarganegaraan

Makna Pasal 30 UUD 1945


https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEihtEwkBHdKeJpxKFKT2Z4k57tN31ocW1gsZjer9uXPrV3_Q98vY5sy3KjfjCHcsrwfyNDlzNTdX7mmyUc_xz2PyM1pHsGBq1JAuHUO118dGcC2bL8MIyTwKnu3qPZtBhkZi6J4PhA-jho/s1600/logo+gunadarma.jpg

Disusun oleh :
Nama              : Stevanus Dewangga
NPM              : 47112150
Kelas              : 1DC01
Mata Kuliah  : Pendidikan Kewarganegaraan



Universitas Gunadarma
2013







Kata Pengantar

Puji syukur kami panjatkan kehadirat Allah SWT yang telah memberikan rahmat serta karunia-Nya kepada kami sehingga kami berhasil menyelesaikan Makalah ini yang alhamdulillah tepat pada waktunya yang berjudul Makna Pasal 30 UUD 1945

Makalah ini berisikan tentang informasi Makna Pasal 30 UUD 1945
atau yang lebih khususnya membahas Membahas Makna Pasal 30 UUD 1945.

Diharapkan Makalah ini dapat memberikan informasi kepada kita semua tentang Makna Pasal 30 UUD 1945
. 
Kami menyadari bahwa makalah ini masih jauh dari sempurna, oleh karena itu kritik dan saran dari semua pihak yang bersifat membangun selalu kami harapkan demi kesempurnaan makalah ini.

Akhir kata, kami sampaikan terima kasih kepada semua pihak yang telah berperan serta dalam penyusunan makalah ini dari awal sampai akhir. Semoga Allah SWT senantiasa meridhai segala usaha kita. Amin.






Bogor, 10 Maret 2013



Stevanus Dewangga

Daftar Isi

Kata Pengantar…………………………………………………………………. i
Daftar Isi……………………………………………………………………….. ii
Pendahuluan
           1. Latar Belakang………………………………………………………..1        
           2. Tujuan………………………………………………………………… 1

Pembahasan Makna pasal 30 UUD 1945
            1. Pengertian hak dan kewajiban………………………………………... 3
            2. Pasal 30 UUD 1945…………………………………………………...   4
Tulisan bebas jawaban pertanyaan…………………………………………….... 11
Penutup
            3.1 Kesimpulan…………………………………………………………... 14
            3.2 Saran…………………………………………………………………. 14
Daftar Pustaka













LATAR BELAKANG
Setiap individu yang bernyawa, khususnya manusia baik secara pribadi maupun di dalam kehidupan bermasyarakat pasti memiliki hak dan kewajiban masing-masing. Tanpa adanya kedua hal tersebut kehidupan tidak akan berjalan dengan baik. Namun terkadang antara hak dan kewajiban tak ayal sering menjadi pemicu adanya pertengkaran, untuk itu dibuatlah wadah yang ditunjukkan untuk meminimalisirkan pertengkaran yang ada yang kini sering di sebut sebagai hukum. Adanya hukum tidak ada begitu saja didalamnya juga banyak terdapat pengikat-pengikat yang lebih memusatkan subyeknya terhadap berbagai aspek kehidupan.
Adanya hukum tidak terlepas dengan keberadaan pancasila khususnya di Negara Indonesia, di dalamnya terdapat banyak peraturan-peraturan yang ditunjukkan  untuk memberikan pedoman bagi kehidupan manusia, peraturan-peraturan tersebut biasa dituangkan ke dalam Undang-undang, Pasal-pasal dan lain sebagainya.
Hal yang berkaitan dengan masalah hak dan kewajiban serta disintergrasi atau perpecahan diatur pleh hukum dalam pasal 30 UUD 1945, dan untuk lebih dapat mengupas makna apa yang terkandung di dalam pasal tersebut serta sedikit penjabarannya makalah ini saya sampaikan agar mereka yang membacanya dapat sedikit menambah pengetahuannya.

TUJUAN
Makalah ini dibuat dengan tujuan untuk sedikit memberikan penjabaran mengenai pasal 30 UUD 1945 dan makna yang terkandung didalamnya bagi setiap warga negara.






Pembahasan
Makna pasal 30 UUD 1945

 

1.      PENGERTIAN HAK DAN KEWAJIBAN
A. HAK adalah sesuatu yang mutlak menjadi milik kita sejak lahir. Contoh : Hak hidup,hak mendapatkan pengajaran dan sebagainya.

B. KEWAJIBAN adalah sesuatu yang harus dilakukan dengan rasa tanggung jawab. Contoh : Melaksanakan tata tertib di kampus, melaksanakan tugas yang di berikan dosen dengan sebaik-baiknya dan sebagainya.

2.       PERTAHANAN DAN KEAMANAN NEGARA
Pasal 30
1. Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.
2. Usaha pertahanan dan keamanan negara dilaksanan melalui sisitem pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisisan Negara Republik Indonesia, sebagai kekuatan utama dan rakyat sebagai kekuatan pendukung.
3. Tentara Nasional Indonesia terdiri atas Angakatan Darat,Angkatan Laut,Angkatan Udara sebagai alat negara bertugas memprtahankan,melindungi,dan memelihara keutuhan dan kedaulatan negara.
4. Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi ,mengayomi,melayani masyarakat,serta menegakan hukum.
5. Susunan dan kedudukan Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia di dalam menjalankan tugasnya,syarat-syarat keikutsertaan warga negara dalam usaha pertahanan dan keamanan negara,serta hal-hal yang terkait dengan pertahann dan keamanan diatur dengan undang-undang.

Dari pembacaan pasal 30 secara utuh dapat disimpulkan ,meski TNI dan Polri berbeda dalam struktur organisasi,namun dalam menjalankan tugas dan fungsi masing-masing keduanya bekerja sama dan saling mendukung dalam suatu “sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta”. Pengaturan tentang sinkronisasi tugas pertahanan negara (hamneg) dan keamanan negara (kamneg) itulah yang seyogyanya ditata ulang melalui undang-undang yang membangun adanya ‘ke-sisitem-an’ yang baik dan benar. Di tegaskan bahwa tiap-tiap warga Negara berhak dan wajib serta dalamusaha pertahanan dan keamanan Negara. Usaha pertahanan dan keamanan Negara dilaksanankan memlalui system pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Republik Indonesia sebagai kekuatan utama dan rakyat sebagai kekuatan pendukung. Susunan dan kedudukan Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia di dalam menjalankan tugasnya , syarat-syarat keikutsertaan warga negara dalam usaha pertahanan dan keamanan Negara, serta hal-hal yang terkait dengan pertahan dan keamanan diatur dengan undang-undang. Dengan hak dan kewajiban yang sama setiap orang indonesia tanpa harus dikomando dapat berperan aktif dalam melaksanakan bela Negara. Membela Negara tidak dalam wujud perang saja tetapi bisa diwujudkan dengan cara lain seperti :
• Ikut serta membantu korban bencana alam
• Belajar dengan tekun 
• Ikut serta dalam mengamankan lingkungan sekitar,dll

Sebagai warga Negara yang baik sudah sepantasnya kita turut serta dalam bela Negara dengan mewaspadai dan mengatasi berbagai macam ancaman,tantangan,hambatan dan gangguan pada NKRI seperti para pahlawan yang rela berkorban demi kedaulatan dan kesatuan NKRI.





Beberapa jenis ancaman dan gangguan pertahanan dan keamanan Negara :
1. Terorisme
2. Gerakan separatis pemisahan diri memmbuat negara baru
3. Pelanggaran wilayah negara baik di darat,laut,dan luar angkasa
4. Aksi kekerasan yang berbau SARA
5. Kejahatan dan gangguan lintas Negara
6. Pengrusakan lingkungan

Berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945 pada pasal 30 tertilis bahwa “Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara” dan “Syarat-syarat tentang pembelaan diatur dengan undang-undang”. Jadi sudah pasti mau tidak mau kita wajib ikut serta dalam membela negara dari segala macam ancaman,ganggguan,tantangan dan hambatan baik yang datang dari luar maupun dari dalam.
3.      Bela Negara
Bela Negara adalah sikap dan perilaku warga negara yang dijiwai oleh kecintaannya kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945dalam menjalin kelangsungan hidup bangsa dan negara yang seutuhnya.
Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara dan Syarat-syarat tentang pembelaan diatur dengan undang-undang.
Kesadaran bela negara itu hakikatnya kesediaan berbakti pada negara dan kesediaan berkorban membela negara. Spektrum bela negara itu sangat luas, dari yang paling halus, hingga yang paling keras. Mulai dari hubungan baik sesama warga negara sampai bersama-sama menangkal ancaman nyata musuh bersenjata. Tercakup di dalamnya adalah bersikap dan berbuat yang terbaik bagi bangsa dan negara.


Unsur Dasar Bela Negara
1.      Cinta Tanah Air
2.      Kesadaran Berbangsa & bernegara
3.      Yakin akan Pancasila sebagai ideologi negara
4.      Rela berkorban untuk bangsa & negara
5.      Memiliki kemampuan awal bela negara
Contoh-Contoh Bela Negara :
1.      Melestarikan budaya
2.      Belajar dengan rajin bagi para pelajar
3.      Taat akan hukum dan aturan-aturan negara
4.      Dll.

Dasar hukum

Beberapa dasar hukum dan peraturan tentang Wajib Bela Negara :
1.      Tap MPR No.VI Tahun 1973 tentang konsep Wawasan Nusantara dan Keamanan Nasional.
2.      Undang-Undang No.29 tahun 1954 tentang Pokok-Pokok Perlawanan Rakyat.
3.      Undang-Undang No.20 tahun 1982 tentang Ketentuan Pokok Hankam Negara RI. Diubah oleh Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1988.
4.      Tap MPR No.VI Tahun 2000 tentang Pemisahan TNI dengan POLRI.
5.      Tap MPR No.VII Tahun 2000 tentang Peranan TNI dan POLRI.
6.      Amandemen UUD '45 Pasal 30 ayat 1-5 dan pasal 27 ayat 3.
7.      Undang-Undang No.3 tahun 2002 tentang Pertahanan Negara.
8.      Undang-Undang No.56 tahun 1999 tentang Rakyat Terlatih



Tulisan Bebas
1.      Jelaskan tujuan pendidikan nasional ?
-         UUD 1945 (versi Amendemen), Pasal 31, ayat 3 menyebutkan, "Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta ahlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, yang diatur dengan undang-undang." Pasal 31, ayat 5 menyebutkan, "Pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menunjang tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat manusia."

Jabaran UUD 1945 tentang pendidikan dituangkan dalam Undang-Undang No. 20, Tahun 2003. Pasal 3 menyebutkan, "Pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab."
2.      Jelaskan tujuan Pendidikan kewarganegaraan di perguran tinggi ?
-         Tujuan dasar mengapa pendidikan kewarganegaraan di berikan di perguruan tinggi adalah sebagai dasar tolak ukur seorang mahasiswa/mahasiswi untuk menyingkapi tantangan yang bersifat “ Global “, dalam dunia, serta mempertajam dan menanamkan rasa kecintaan akan negara tersebut.
3.      Jelaskan kompetansi yang diharapkan dari pendidikan kewarganegaraan?
-         1. Menjadi warga negara yang memiliki wawasan berbangsa dan bernegara.
2. Menjadi warga negara yang komit terhadap nilai-nilai Hak Asasi manusia dan demokrasi, berpikir kritis terhadap permasalahannya.
3. Berpartisipasi dalam:
a. Upaya menghentikan budaya kekerasan dengan damai dan menghormati supremasi hukum.
b. Menyelesaikan konflik dalam masyarakat dilandasi sistem nilai Pancasila dan universal.
4. Berkontribusi terhadap berbagai persoalan dalam public policy.
5. Memiliki pengertian internasional tentang civil society dan menjadi warga negara yang kosmopolit.
4.    Jelaskan pengertian bela Negara dalam kontek kehidupan berbangsa dan bernegara? 
-         bela negara adalah tekad, sikap dan perilaku warga negara yang dijiwai oleh kecintaan kepada negara kesatuan republik indonesia yang berdasarkan pancasila dan uud 1945 dalam menjamin kelangsungan hidup bangsa dan negara. pembelaan negara bukan semata-mata tugas tni, tetapi segenap warga negara sesuai kemampuan dan profesinya dalam kehidupan bermasyarakat berbangsa dan
bernegara.
era reformasi membawa banyak perubahan di hampir segala bidang di republik indonesia. ada perubahan yang positif dan bermanfaat bagi masyarakat, tapi tampaknya ada juga yang negatif dan
pada gilirannya akan merugikan bagi keutuhan wilayah dan kedaulatan negara kesatuan republik indonesia. suasana keterbukaan pasca pemerintahan orde baru menyebabkan arus informasi dari segala penjuru dunia seolah tidak terbendung. berbagai ideologi, mulai dari ekstrim kiri sampai ke ekstrim kanan, menarik perhatian bangsa kita, khususnya generasi muda, untuk dipelajari, dipahami dan diterapkan dalam upaya mencari jati diri bangsa setelah selama lebih dari 30 tahun merasa terbelenggu
oleh sistem pemerintahan yang otoriter. 

salah satu dampak buruk dari reformasi adalah memudarnya semangat nasionalisme dan
kecintaan pada negara. perbedaan pendapat antar golongan atau ketidaksetujuan dengan kebijakan pemerintah adalah suatu hal yang wajar dalam suatu sistem politik yang demokratis. namun berbagai tindakan anarkis, konflik sara dan separatisme yang sering terjadi dengan mengatas namakan demokrasi menimbulkan kesan bahwa tidak ada lagi semangat kebersamaan sebagai suatu bangsa.kepentingan kelompok, bahkan kepentingan pribadi, telah menjadi tujuan utama. semangat untuk membela negara seolah telah memudar.
bela negara biasanya selalu dikaitkan dengan militer atau militerisme, seolah-olah kewajiban dan tanggung jawab untuk membela negara hanya terletak pada tentara nasional indonesia. padahal berdasarkan pasal 30 uud 1945, bela negara merupakan hak dan kewajiban setiap warga negara republik indonesia. bela negara adalah upaya setiap warga negara untuk mempertahankan republik indonesia terhadap ancaman baik dari luar maupun dalam negeri.
uu no 3 tahun 2002 tentang pertahanan negara ri mengatur tata cara penyelenggaraan
pertahanan negara yang dilakukan oleh tentara nasional indonesia (tni) maupun oleh seluruh komponen bangsa. upaya melibatkan seluruh komponen bangsa dalam penyelenggaraan pertahanan negara itu antara lain dilakukan melalui pendidikan pendahuluan bela negara. di dalam masa transisi menuju masyarakat madani sesuai tuntutan reformasi, tentu timbul pertanyaan apakah pendidikan pendahuluan bela negara masih relevan dan masih dibutuhkan. makalah ini akan mencoba membahas tentang relevansi pendidikan pendahuluan bela negara di era reformasi dan dalam rangka menghadapi era globalisasi abad ke 21.





Penutup
1.     Kesimpulan

Makna hak dan kewajiban yang terkandung didalam pasal 30 UUD 1945 adalah setiap warga Indonesia baik yang memiliki jabatan apapun wajib ikut serta dalam membela pertahanan dan keamanan Negara nya, membela Negara tidaklah hanya dapat dilakukan oleh mereka yang bertugas mengatur Negara seperti TNI dan Polri namun rakyat biasa pun juga dapat mempertahankan keamanan Negara nya dengan hal-hal kecil yang dimulai dari kehidupan diri sendiri, kehidupan bertetangga maupun kehidupan berbangsa.
Masalah Isu perpecahan antara penduduk pribumi dan non pribumi tidaklah perlu dikemukakan karna itu hanya akan menambah deretan panjang disintergrasi antar sesama, tanpa adanya penggolongan tersebut masyarak Indonesia mampu untuk hidup berdampingan secara damai meskipun didalam perbedaan. Pengertian Warga Negara Indonesia adalah setiap orang yang telah diakui oleh Undang-undang sebagai warga negaranya, meskipun seorang anak dilahirkan dari kedua orang tua yang memiliki perbedaan kebudayaan tetaplah diakui sebagai warga Negara Indonesia apabila Undang-undang telah mengakuinya dengan cara memiliki KTP untuk di dalam negri dan Paspor untuk identitas di luar negeri, sedang untuk pengertian penduduk itu sendiri adalah mereka yang telah menetap di Indonesia dalam jangka waktu 6 bulan, mereka itu sudahdapat dikatakan sebagai penduduk Indonesia namun belum dapat dikatakan sebagai warga Negara Indonesia.





2.     Saran

Dengan adanya penjelasan pasal 30 ini diharapkan kita semua dapat memahami betul hak dan kewajiban sebagai warga indonesia khusunya pada pasal 30 tentang ikut serta dalam pembelaan negara. sehingga apabila ada hak kita belum terpenuhi kita dapat menuntut itu dan bila sudah dipenuhi haknya jangan lupa melakukan kewajibannya agar tercapai keselarasan,serasi dan seimbang sehingga negara ini menjadi aman tentram dan sejahtera.


















Daftar Pustaka
http://sisildiaz.blogspot.com/2012/06/makna-yang-terkandung-dalam-pasal-30.html
http://shintaardilawati.blogspot.com/2012/03/hak-dan-kewajiban-warga-negara-dalam.html
http://carakata.blogspot.com/2012/04/tujuan-pendidikan-nasional-indonesia.html
http://id.wikipedia.org/wiki/Bela_negara