Makalah Pendidikan
Kewarganegaraan
Makna Pasal 30 UUD
1945
Disusun oleh :
Nama : Stevanus Dewangga
NPM : 47112150
Kelas : 1DC01
Mata Kuliah : Pendidikan Kewarganegaraan
Universitas Gunadarma
2013
Kata Pengantar
Puji syukur kami panjatkan kehadirat Allah SWT
yang telah memberikan rahmat serta karunia-Nya kepada kami sehingga kami
berhasil menyelesaikan Makalah ini yang alhamdulillah tepat pada waktunya yang
berjudul “Makna Pasal 30 UUD 1945”
Makalah ini berisikan tentang informasi “Makna Pasal 30 UUD 1945”atau yang lebih khususnya membahas Membahas “Makna Pasal 30 UUD 1945”.
Diharapkan Makalah ini dapat memberikan informasi kepada kita semua tentang “Makna Pasal 30 UUD 1945”.
Kami menyadari bahwa makalah ini masih jauh dari sempurna, oleh karena itu kritik dan saran dari semua pihak yang bersifat membangun selalu kami harapkan demi kesempurnaan makalah ini.
Akhir kata, kami sampaikan terima kasih kepada semua pihak yang telah berperan serta dalam penyusunan makalah ini dari awal sampai akhir. Semoga Allah SWT senantiasa meridhai segala usaha kita. Amin.
Makalah ini berisikan tentang informasi “Makna Pasal 30 UUD 1945”atau yang lebih khususnya membahas Membahas “Makna Pasal 30 UUD 1945”.
Diharapkan Makalah ini dapat memberikan informasi kepada kita semua tentang “Makna Pasal 30 UUD 1945”.
Kami menyadari bahwa makalah ini masih jauh dari sempurna, oleh karena itu kritik dan saran dari semua pihak yang bersifat membangun selalu kami harapkan demi kesempurnaan makalah ini.
Akhir kata, kami sampaikan terima kasih kepada semua pihak yang telah berperan serta dalam penyusunan makalah ini dari awal sampai akhir. Semoga Allah SWT senantiasa meridhai segala usaha kita. Amin.
Bogor, 10 Maret 2013
Stevanus Dewangga
Stevanus Dewangga
Daftar
Isi
Kata Pengantar…………………………………………………………………. i
Daftar Isi………………………………………………………………………..
ii
Pendahuluan
1. Latar
Belakang………………………………………………………..1
2. Tujuan………………………………………………………………… 1
Pembahasan Makna
pasal 30 UUD 1945
1. Pengertian
hak dan kewajiban………………………………………... 3
2. Pasal
30 UUD 1945…………………………………………………... 4
Tulisan bebas jawaban
pertanyaan…………………………………………….... 11
Penutup
3.1
Kesimpulan…………………………………………………………... 14
3.2
Saran…………………………………………………………………. 14
Daftar Pustaka
LATAR BELAKANG
Setiap individu yang
bernyawa, khususnya manusia baik secara pribadi maupun di dalam kehidupan
bermasyarakat pasti memiliki hak dan kewajiban masing-masing. Tanpa adanya
kedua hal tersebut kehidupan tidak akan berjalan dengan baik. Namun terkadang
antara hak dan kewajiban tak ayal sering menjadi pemicu adanya pertengkaran,
untuk itu dibuatlah wadah yang ditunjukkan untuk meminimalisirkan pertengkaran
yang ada yang kini sering di sebut sebagai hukum. Adanya hukum tidak ada begitu
saja didalamnya juga banyak terdapat pengikat-pengikat yang lebih memusatkan
subyeknya terhadap berbagai aspek kehidupan.
Adanya hukum tidak
terlepas dengan keberadaan pancasila khususnya di Negara Indonesia, di dalamnya
terdapat banyak peraturan-peraturan yang ditunjukkan untuk memberikan
pedoman bagi kehidupan manusia, peraturan-peraturan tersebut biasa dituangkan
ke dalam Undang-undang, Pasal-pasal dan lain sebagainya.
Hal yang berkaitan
dengan masalah hak dan kewajiban serta disintergrasi atau perpecahan diatur pleh
hukum dalam pasal 30 UUD 1945, dan untuk lebih dapat mengupas makna apa yang
terkandung di dalam pasal tersebut serta sedikit penjabarannya makalah ini saya
sampaikan agar mereka yang membacanya dapat sedikit menambah pengetahuannya.
TUJUAN
Makalah ini dibuat
dengan tujuan untuk sedikit memberikan penjabaran mengenai pasal 30 UUD 1945
dan makna yang terkandung didalamnya bagi setiap warga negara.
Pembahasan
Makna pasal 30 UUD 1945
1.
PENGERTIAN HAK DAN
KEWAJIBAN
A. HAK adalah sesuatu yang mutlak menjadi milik kita sejak lahir. Contoh : Hak hidup,hak mendapatkan pengajaran dan sebagainya.
B. KEWAJIBAN adalah sesuatu yang harus dilakukan dengan rasa tanggung jawab. Contoh : Melaksanakan tata tertib di kampus, melaksanakan tugas yang di berikan dosen dengan sebaik-baiknya dan sebagainya.
A. HAK adalah sesuatu yang mutlak menjadi milik kita sejak lahir. Contoh : Hak hidup,hak mendapatkan pengajaran dan sebagainya.
B. KEWAJIBAN adalah sesuatu yang harus dilakukan dengan rasa tanggung jawab. Contoh : Melaksanakan tata tertib di kampus, melaksanakan tugas yang di berikan dosen dengan sebaik-baiknya dan sebagainya.
2.
PERTAHANAN DAN KEAMANAN NEGARA
Pasal 30
1. Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.
2. Usaha pertahanan dan keamanan negara dilaksanan melalui sisitem pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisisan Negara Republik Indonesia, sebagai kekuatan utama dan rakyat sebagai kekuatan pendukung.
3. Tentara Nasional Indonesia terdiri atas Angakatan Darat,Angkatan Laut,Angkatan Udara sebagai alat negara bertugas memprtahankan,melindungi,dan memelihara keutuhan dan kedaulatan negara.
4. Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi ,mengayomi,melayani masyarakat,serta menegakan hukum.
5. Susunan dan kedudukan Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia di dalam menjalankan tugasnya,syarat-syarat keikutsertaan warga negara dalam usaha pertahanan dan keamanan negara,serta hal-hal yang terkait dengan pertahann dan keamanan diatur dengan undang-undang.
Dari pembacaan pasal 30 secara utuh dapat disimpulkan ,meski TNI dan Polri berbeda dalam struktur organisasi,namun dalam menjalankan tugas dan fungsi masing-masing keduanya bekerja sama dan saling mendukung dalam suatu “sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta”. Pengaturan tentang sinkronisasi tugas pertahanan negara (hamneg) dan keamanan negara (kamneg) itulah yang seyogyanya ditata ulang melalui undang-undang yang membangun adanya ‘ke-sisitem-an’ yang baik dan benar. Di tegaskan bahwa tiap-tiap warga Negara berhak dan wajib serta dalamusaha pertahanan dan keamanan Negara. Usaha pertahanan dan keamanan Negara dilaksanankan memlalui system pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Republik Indonesia sebagai kekuatan utama dan rakyat sebagai kekuatan pendukung. Susunan dan kedudukan Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia di dalam menjalankan tugasnya , syarat-syarat keikutsertaan warga negara dalam usaha pertahanan dan keamanan Negara, serta hal-hal yang terkait dengan pertahan dan keamanan diatur dengan undang-undang. Dengan hak dan kewajiban yang sama setiap orang indonesia tanpa harus dikomando dapat berperan aktif dalam melaksanakan bela Negara. Membela Negara tidak dalam wujud perang saja tetapi bisa diwujudkan dengan cara lain seperti :
• Ikut serta membantu korban bencana alam
• Belajar dengan tekun
• Ikut serta dalam mengamankan lingkungan sekitar,dll
Sebagai warga Negara yang baik sudah sepantasnya kita turut serta dalam bela Negara dengan mewaspadai dan mengatasi berbagai macam ancaman,tantangan,hambatan dan gangguan pada NKRI seperti para pahlawan yang rela berkorban demi kedaulatan dan kesatuan NKRI.
Pasal 30
1. Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.
2. Usaha pertahanan dan keamanan negara dilaksanan melalui sisitem pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisisan Negara Republik Indonesia, sebagai kekuatan utama dan rakyat sebagai kekuatan pendukung.
3. Tentara Nasional Indonesia terdiri atas Angakatan Darat,Angkatan Laut,Angkatan Udara sebagai alat negara bertugas memprtahankan,melindungi,dan memelihara keutuhan dan kedaulatan negara.
4. Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi ,mengayomi,melayani masyarakat,serta menegakan hukum.
5. Susunan dan kedudukan Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia di dalam menjalankan tugasnya,syarat-syarat keikutsertaan warga negara dalam usaha pertahanan dan keamanan negara,serta hal-hal yang terkait dengan pertahann dan keamanan diatur dengan undang-undang.
Dari pembacaan pasal 30 secara utuh dapat disimpulkan ,meski TNI dan Polri berbeda dalam struktur organisasi,namun dalam menjalankan tugas dan fungsi masing-masing keduanya bekerja sama dan saling mendukung dalam suatu “sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta”. Pengaturan tentang sinkronisasi tugas pertahanan negara (hamneg) dan keamanan negara (kamneg) itulah yang seyogyanya ditata ulang melalui undang-undang yang membangun adanya ‘ke-sisitem-an’ yang baik dan benar. Di tegaskan bahwa tiap-tiap warga Negara berhak dan wajib serta dalamusaha pertahanan dan keamanan Negara. Usaha pertahanan dan keamanan Negara dilaksanankan memlalui system pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Republik Indonesia sebagai kekuatan utama dan rakyat sebagai kekuatan pendukung. Susunan dan kedudukan Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia di dalam menjalankan tugasnya , syarat-syarat keikutsertaan warga negara dalam usaha pertahanan dan keamanan Negara, serta hal-hal yang terkait dengan pertahan dan keamanan diatur dengan undang-undang. Dengan hak dan kewajiban yang sama setiap orang indonesia tanpa harus dikomando dapat berperan aktif dalam melaksanakan bela Negara. Membela Negara tidak dalam wujud perang saja tetapi bisa diwujudkan dengan cara lain seperti :
• Ikut serta membantu korban bencana alam
• Belajar dengan tekun
• Ikut serta dalam mengamankan lingkungan sekitar,dll
Sebagai warga Negara yang baik sudah sepantasnya kita turut serta dalam bela Negara dengan mewaspadai dan mengatasi berbagai macam ancaman,tantangan,hambatan dan gangguan pada NKRI seperti para pahlawan yang rela berkorban demi kedaulatan dan kesatuan NKRI.
Beberapa jenis ancaman dan gangguan pertahanan dan keamanan
Negara :
1. Terorisme
2. Gerakan separatis pemisahan diri memmbuat negara baru
3. Pelanggaran wilayah negara baik di darat,laut,dan luar angkasa
4. Aksi kekerasan yang berbau SARA
5. Kejahatan dan gangguan lintas Negara
6. Pengrusakan lingkungan
1. Terorisme
2. Gerakan separatis pemisahan diri memmbuat negara baru
3. Pelanggaran wilayah negara baik di darat,laut,dan luar angkasa
4. Aksi kekerasan yang berbau SARA
5. Kejahatan dan gangguan lintas Negara
6. Pengrusakan lingkungan
Berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945 pada pasal 30 tertilis bahwa “Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara” dan “Syarat-syarat tentang pembelaan diatur dengan undang-undang”. Jadi sudah pasti mau tidak mau kita wajib ikut serta dalam membela negara dari segala macam ancaman,ganggguan,tantangan dan hambatan baik yang datang dari luar maupun dari dalam.
3.
Bela Negara
Bela Negara adalah sikap dan perilaku warga
negara yang dijiwai oleh kecintaannya kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang
Dasar 1945dalam menjalin kelangsungan hidup bangsa dan negara yang
seutuhnya.
Tiap-tiap
warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara dan
Syarat-syarat tentang pembelaan diatur dengan undang-undang.
Kesadaran bela negara itu hakikatnya kesediaan berbakti pada
negara dan kesediaan berkorban membela negara. Spektrum bela negara itu sangat
luas, dari yang paling halus, hingga yang paling keras. Mulai dari hubungan
baik sesama warga negara sampai bersama-sama menangkal ancaman nyata musuh
bersenjata. Tercakup di dalamnya
adalah bersikap dan berbuat yang terbaik bagi bangsa dan negara.
Unsur Dasar Bela Negara
1. Cinta
Tanah Air
2. Kesadaran
Berbangsa & bernegara
4. Rela
berkorban untuk bangsa & negara
5. Memiliki
kemampuan awal bela negara
Contoh-Contoh
Bela Negara :
1. Melestarikan
budaya
2. Belajar
dengan rajin bagi para pelajar
3. Taat
akan hukum dan aturan-aturan negara
4. Dll.
Dasar hukum
Beberapa
dasar hukum dan peraturan tentang Wajib Bela Negara :
1. Tap
MPR No.VI Tahun 1973 tentang konsep Wawasan Nusantara dan Keamanan Nasional.
2. Undang-Undang
No.29 tahun 1954 tentang Pokok-Pokok Perlawanan Rakyat.
3. Undang-Undang
No.20 tahun 1982 tentang Ketentuan Pokok Hankam Negara RI. Diubah oleh
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1988.
6. Amandemen
UUD '45 Pasal 30 ayat 1-5 dan pasal 27 ayat 3.
7. Undang-Undang
No.3 tahun 2002 tentang Pertahanan Negara.
8. Undang-Undang
No.56 tahun 1999 tentang Rakyat
Terlatih
Tulisan
Bebas
1. Jelaskan
tujuan pendidikan nasional ?
-
UUD 1945
(versi Amendemen), Pasal 31, ayat 3 menyebutkan, "Pemerintah mengusahakan
dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, yang meningkatkan
keimanan dan ketakwaan serta ahlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan
bangsa, yang diatur dengan undang-undang." Pasal 31, ayat 5 menyebutkan,
"Pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menunjang
tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta
kesejahteraan umat manusia."
Jabaran UUD 1945 tentang pendidikan dituangkan dalam Undang-Undang No. 20, Tahun 2003. Pasal 3 menyebutkan, "Pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab."
Jabaran UUD 1945 tentang pendidikan dituangkan dalam Undang-Undang No. 20, Tahun 2003. Pasal 3 menyebutkan, "Pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab."
2.
Jelaskan tujuan Pendidikan kewarganegaraan
di perguran tinggi ?
-
Tujuan
dasar mengapa pendidikan kewarganegaraan di berikan di perguruan tinggi adalah
sebagai dasar tolak ukur seorang mahasiswa/mahasiswi untuk menyingkapi
tantangan yang bersifat “ Global “, dalam dunia, serta mempertajam dan
menanamkan rasa kecintaan akan negara tersebut.
3. Jelaskan kompetansi yang diharapkan dari pendidikan kewarganegaraan?
-
1. Menjadi
warga negara yang memiliki wawasan berbangsa dan bernegara.
2. Menjadi warga negara yang komit terhadap nilai-nilai Hak Asasi manusia dan demokrasi, berpikir kritis terhadap permasalahannya.
3. Berpartisipasi dalam:
a. Upaya menghentikan budaya kekerasan dengan damai dan menghormati supremasi hukum.
b. Menyelesaikan konflik dalam masyarakat dilandasi sistem nilai Pancasila dan universal.
4. Berkontribusi terhadap berbagai persoalan dalam public policy.
5. Memiliki pengertian internasional tentang civil society dan menjadi warga negara yang kosmopolit.
2. Menjadi warga negara yang komit terhadap nilai-nilai Hak Asasi manusia dan demokrasi, berpikir kritis terhadap permasalahannya.
3. Berpartisipasi dalam:
a. Upaya menghentikan budaya kekerasan dengan damai dan menghormati supremasi hukum.
b. Menyelesaikan konflik dalam masyarakat dilandasi sistem nilai Pancasila dan universal.
4. Berkontribusi terhadap berbagai persoalan dalam public policy.
5. Memiliki pengertian internasional tentang civil society dan menjadi warga negara yang kosmopolit.
4.
Jelaskan pengertian bela Negara dalam
kontek kehidupan berbangsa dan bernegara?
-
bela negara adalah tekad, sikap dan perilaku warga negara yang
dijiwai oleh kecintaan kepada negara kesatuan republik indonesia yang
berdasarkan pancasila dan uud 1945 dalam menjamin kelangsungan hidup bangsa dan
negara. pembelaan negara bukan semata-mata tugas tni, tetapi segenap warga
negara sesuai kemampuan dan profesinya dalam kehidupan bermasyarakat berbangsa
dan
bernegara.
era reformasi membawa banyak perubahan di hampir segala bidang di republik indonesia. ada perubahan yang positif dan bermanfaat bagi masyarakat, tapi tampaknya ada juga yang negatif dan
pada gilirannya akan merugikan bagi keutuhan wilayah dan kedaulatan negara kesatuan republik indonesia. suasana keterbukaan pasca pemerintahan orde baru menyebabkan arus informasi dari segala penjuru dunia seolah tidak terbendung. berbagai ideologi, mulai dari ekstrim kiri sampai ke ekstrim kanan, menarik perhatian bangsa kita, khususnya generasi muda, untuk dipelajari, dipahami dan diterapkan dalam upaya mencari jati diri bangsa setelah selama lebih dari 30 tahun merasa terbelenggu
oleh sistem pemerintahan yang otoriter.
bernegara.
era reformasi membawa banyak perubahan di hampir segala bidang di republik indonesia. ada perubahan yang positif dan bermanfaat bagi masyarakat, tapi tampaknya ada juga yang negatif dan
pada gilirannya akan merugikan bagi keutuhan wilayah dan kedaulatan negara kesatuan republik indonesia. suasana keterbukaan pasca pemerintahan orde baru menyebabkan arus informasi dari segala penjuru dunia seolah tidak terbendung. berbagai ideologi, mulai dari ekstrim kiri sampai ke ekstrim kanan, menarik perhatian bangsa kita, khususnya generasi muda, untuk dipelajari, dipahami dan diterapkan dalam upaya mencari jati diri bangsa setelah selama lebih dari 30 tahun merasa terbelenggu
oleh sistem pemerintahan yang otoriter.
salah satu dampak buruk dari reformasi adalah memudarnya semangat nasionalisme dan
kecintaan pada negara. perbedaan pendapat antar golongan atau ketidaksetujuan dengan kebijakan pemerintah adalah suatu hal yang wajar dalam suatu sistem politik yang demokratis. namun berbagai tindakan anarkis, konflik sara dan separatisme yang sering terjadi dengan mengatas namakan demokrasi menimbulkan kesan bahwa tidak ada lagi semangat kebersamaan sebagai suatu bangsa.kepentingan kelompok, bahkan kepentingan pribadi, telah menjadi tujuan utama. semangat untuk membela negara seolah telah memudar.
bela negara biasanya selalu dikaitkan dengan militer atau militerisme, seolah-olah kewajiban dan tanggung jawab untuk membela negara hanya terletak pada tentara nasional indonesia. padahal berdasarkan pasal 30 uud 1945, bela negara merupakan hak dan kewajiban setiap warga negara republik indonesia. bela negara adalah upaya setiap warga negara untuk mempertahankan republik indonesia terhadap ancaman baik dari luar maupun dalam negeri.
uu no 3 tahun 2002 tentang pertahanan negara ri mengatur tata cara penyelenggaraan
pertahanan negara yang dilakukan oleh tentara nasional indonesia (tni) maupun oleh seluruh komponen bangsa. upaya melibatkan seluruh komponen bangsa dalam penyelenggaraan pertahanan negara itu antara lain dilakukan melalui pendidikan pendahuluan bela negara. di dalam masa transisi menuju masyarakat madani sesuai tuntutan reformasi, tentu timbul pertanyaan apakah pendidikan pendahuluan bela negara masih relevan dan masih dibutuhkan. makalah ini akan mencoba membahas tentang relevansi pendidikan pendahuluan bela negara di era reformasi dan dalam rangka menghadapi era globalisasi abad ke 21.
Penutup
1.
Kesimpulan
Makna
hak dan kewajiban yang terkandung didalam pasal 30 UUD 1945 adalah setiap warga
Indonesia baik yang memiliki jabatan apapun wajib ikut serta dalam membela
pertahanan dan keamanan Negara nya, membela Negara tidaklah hanya dapat
dilakukan oleh mereka yang bertugas mengatur Negara seperti TNI dan Polri namun
rakyat biasa pun juga dapat mempertahankan keamanan Negara nya dengan hal-hal
kecil yang dimulai dari kehidupan diri sendiri, kehidupan bertetangga maupun
kehidupan berbangsa.
Masalah
Isu perpecahan antara penduduk pribumi dan non pribumi tidaklah perlu
dikemukakan karna itu hanya akan menambah deretan panjang disintergrasi antar
sesama, tanpa adanya penggolongan tersebut masyarak Indonesia mampu untuk hidup
berdampingan secara damai meskipun didalam perbedaan. Pengertian Warga Negara
Indonesia adalah setiap orang yang telah diakui oleh Undang-undang sebagai
warga negaranya, meskipun seorang anak dilahirkan dari kedua orang tua yang
memiliki perbedaan kebudayaan tetaplah diakui sebagai warga Negara Indonesia
apabila Undang-undang telah mengakuinya dengan cara memiliki KTP untuk di dalam
negri dan Paspor untuk identitas di luar negeri, sedang untuk pengertian
penduduk itu sendiri adalah mereka yang telah menetap di Indonesia dalam jangka
waktu 6 bulan, mereka itu sudahdapat dikatakan sebagai penduduk Indonesia namun
belum dapat dikatakan sebagai warga Negara Indonesia.
2.
Saran
Dengan adanya
penjelasan pasal 30 ini diharapkan kita semua dapat memahami betul hak dan
kewajiban sebagai warga indonesia khusunya pada pasal 30 tentang ikut serta
dalam pembelaan negara. sehingga apabila ada hak kita belum terpenuhi kita
dapat menuntut itu dan bila sudah dipenuhi haknya jangan lupa melakukan
kewajibannya agar tercapai keselarasan,serasi dan seimbang sehingga negara ini
menjadi aman tentram dan sejahtera.
Daftar Pustaka
http://sisildiaz.blogspot.com/2012/06/makna-yang-terkandung-dalam-pasal-30.html
http://shintaardilawati.blogspot.com/2012/03/hak-dan-kewajiban-warga-negara-dalam.html
http://carakata.blogspot.com/2012/04/tujuan-pendidikan-nasional-indonesia.html
http://id.wikipedia.org/wiki/Bela_negara